Wakaf Uang

  • Wakaf uang adalah bentuk wakaf tunai yang dilakukan dengan menyerahkan sejumlah uang untuk dikelola secara produktif oleh Unit Wakaf Tunai Muhammadiyah Jabar.

  • Dana wakaf anda akan dikelola dalam bentuk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) serta bentuk investasi lainnya.

  • Uang wakaf akan tetap utuh nilainya dan hasil pengelolaannya disalurkan untuk mendukung berbagai program strategis, seperti: pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat.

  • Ada 2 jenis layanan wakaf uang yang dikelola oleh Wakafmu:

    1. Wakaf Uang Permanen : yaitu wakaf uang yang diamanahkan selamanya untuk dikelola, Wakif (orang yang berwakaf) tidak dapat meminta kembali uang wakafnya.

    2. Wakaf Uang Temporer : yaitu wakaf uang yang diamanahkan untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan (minimal 1 tahun). Wakif dapat menarik kembali pokok wakaf uang setelah berakhirnya kesepakatan.

bsis

No. Rek: 726-492-3985
a.n Majelis Wakaf PWM Jabar

logo bank cimb niaga syariah

No. Rek: 8621-11144-000
a.n Majelis Pendayagunaan Wakaf PW. Muhammadiyah Jabar